Hadis Mutawatir
Pengertian Hadis Mutawatir
Kata mutawatir secara etimologi
berasal dari bahasa arab yang berarti yang berlanjut dan berurutan. Maksud
berurutan adalah sesuatu yang datang kemudian atau secara berirngan antara yang
satu dan lainnya tanpa ada jarak. Secara terminlogi pengertian hadis mutawatir
adalah sebagai berikut.
Hadis
mutawatir adalah hadis tentang sesuatu yang makhsas (yang dapat di tangkap oleh
pancaindra), yang di sampaikan oleh sejumlah besar rawi yang menurut kebiasaan
mustahil mereka berkumpul dan bersepakat untuk berdosa.
Dalam
kitab At-Taisiru fi Mustalahi al –Hadis karya Mahmud at-Tahlan mendefinisikan
mutawatir adalah sebagai berikut.
Hadis
yang di riwayatkan oleh sejumlah orang banyak yang menurut kebiasaan mustahil
sepakat dalam kebohongan mulai dari awak sanad hingga akhir sanad.
Hadis
mutawatir adalah suatu hadis hasil tanggapan dari pancaindra, yang di
riwayatkan oleh sejumlah besar periwayatan yang menurut adat kebiasaan mustahil
mereka berkumpul dan bersepakat dusta.
Dari
definisi di atas, dapat di pahami bahwa hadis mutawatir adalah hadis yang di
riwayatkan oleh sejumlah besar perawi, yang menurut adat, pada umumnya dapat
memberikan keyakinan yang mantap terhadap apa yang telah mereka beritakan, dan
mustahil sebelumnya mereka bersepakat untuk berdusta, mulai dari awal mata
rantai sanad sampai pada akhir sanad.
Syarat-Syarat Hadis Mutawatir
Syarat-syarat
hadis mutawatir adalah sebagai berikut.
a.
Di
riwayatkan oleh banyak orang
Para ulama berbeda pendapat
tentang jumlah rijal yang tidak mungkin sepakat berbohong. Pendapat – pendapat tersebut
adalah sebagai berikut.
1.
Abu
Tayyib menentukan sekurang – sekurang nya empat orang. Pendapat tersebut
diqiyaskan sengan saksi yang di perlukan hakim.
2.
Pengkut
asy – Syafi’i menentukan minimal lima orang. Pendapat tersebut diqiyaskan dengan jumlah nabi yang
mendapat gelar ulum azmi.
3.
Menurut
Ibnu Hajar al – Asqalani dan Imam Nawawi
dalam kitab Tadribu Riwayat sekurang – kurangnya 10 rijal yang siqah di setiap
tingkatan sanad (pendapat ini paling rajih menurut ahli hadis).
4.
Sebagian
ulama menetapkan sekurang – kurangnya 20 orang
b.
Tidak
mungkin sepakat berbohong
c.
Terjadinya
di setiap tingkatan sanad mulai dari awal hingga akhir sanad.
d.
Sandaran
beritanya indrawi, yaitu bentuk tahammul (penerimaanya) harus mengatakan, “kami
telah mendengar”, “kami telah melihat”, atau “kami telah merasakan”.
Klasifikasi
Hadis Mutawatir
Hadis mutawatir terbagi dalam
beberapa macam, yaitu sebagai berikut.
a.
Hadis
Mutawatir Lafzi
Secara etimologi, mutawatir lafzi
artinya berurutan secara lafal, sedangkan secara terminologi adalah hadis
yang di sampaikan secara mutawatir text dan maknanya.
Menurut Imam Suyuti, mutawatir
lafzi adalah mutawatir yang lafal hadisnya sama atau hampir sama. Mutawatir lafzi
belum tentu lafalnya sama persis, kelainan lafal itu timbul dimungkinkan karena
nabi mengucapkannya berkali-kali.
b.
Hadis
Mutawatir Ma’nawi
Hadis mutawatir ma’nawi adalah hadis mutawatir yang susunan redaksi atau
lafalnya berbeda-beda antara periwayat yang satu dengan yang lain, tetapi
prinsip maknanya sam. Jadi, hadis mutawatir ma’nawi adalah hadis mutawatir yang
para perawinya berbeda dalam menyusun redaksi hadis tersebut, tetapi terdapat
persesuaian atau kesamaan dalam maknanya.
c.
Hadis
Mutawatir ‘Amali
Hadis mutawatir ‘amali yaitu
hadis yang di riwayatkan dengan jumlah sanad yang mutawatir, tetapi hanya berupa pengamalan
saja tanpa lafal, seperti cara shalat Nabi, cara haji Nabi, dan lain lain. Yang
di maksud hadis mutawatir ‘amali adalah hadis mutawatir yang menyangkut perbuatan Rasulullah SAW, yang
di saksikan dan di tiru tanpa perbedaan oleh orang banyak, untuk kemudian di
contoh dan di perbuat tanpa perbedaan pendapat oleh orang banyak pada generasi
generasi berikutnya
Segala macam amal ibadah yang di
praktikkan oleh seluruh umat islam atau di sepakati oleh para ulama, termasuk
dalam kelompok hadis mutawatir ‘amali. Seperti hadis mutawatir ma’nawi, jumlah
hadis mutawatir ‘amalia cukup banyak. Diantara
contohnya adalah hadis-hadis yang berkenaan dengan waktu shalat fardhu , jumlah
raka’atnya, salat jenazah, salat Id, dan
kadar zakat harta.
Komentar
Posting Komentar